RT / RW

rt-rw

RT/RW Desa Bulu

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu.
Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung.
Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi.
Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

A. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

B. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
Mengurus fasilitas masyarakat
Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

C. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan
Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

1.⁠ ⁠Hak anggota RW dan RT

Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT 

2.⁠ ⁠Kewajiban anggota RW dan RT

Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
Melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

3.⁠ ⁠Kepengurusan RW dan RT RT

Terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4.⁠ ⁠Tujuan Pembentukan RW dan RT

Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada. 

Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Bulu Periode 2024/2029

 

1. Dusun Kepuh

RW 001

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Santoso

2

Sekretaris

Sutarno

3

Bendahara

Samidi

 

RT 001

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Suwondo

2

Sekretaris

Sutarno

3

Bendahara

Sutrisno

 

RT 002

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Suradi

2

Sekretaris

Suparno

3

Bendahara

Samidi

 

2. Dusun Miri

RT 001

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Warno

2

Wakil Ketua

Supadi

3

Sekretaris

Sunarmo

4

Bendahara

Sugeng Riyanto

Sururi

5

Seksi Pembangunan

Parwi

Sugino

6

Humas

Gino

Bagong Pujiono

7

Peng. Bolo Pecah

Utriatun

8

Seksi Keamanan

Samsuri

Abidin

Wahyu Sri

9

Seksi Keagamaan

Parmin

Iwan

 

RT 002

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Giyanto

2

Wakil Ketua

Asrori S.Pd

3

Sekretaris

Ahyani S.Pd.I
Nur Hajriyanto S.Pd.I

4

Bendahara

Wakijo

Winarno

5

Seksi Pembangunan

H.Sujino

Suharno

Paikun

Kardi

Marikun

6

Seksi Perlengkapan

Sugeng Riyanto

Agus Sunaryo

Sukadi

Feri Rudyansyah

7

Seksi Bolo Pecah

Khoiruddin

Mulyadi Anam

Muji

8

Seksi Humas

Jono Harno S

Gito Istiyanto

Rajimin

9

Seksi Keagamaan

H. Saikun

Sutarno S.Pd.I

10

Seksi Keamanan

Wiji

Didik Subiantoro

Wakijo

11

Seksi Penerangan Jalan

Rohmad Mugiono

Sumaryono

 

RT 003

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Gimin

2

Sekretaris

Agus Sri Gunawan

3

Bendahara

Guntur Mujiarso

4

Seksi Dana Pembangunan

Parno

5

Seksi Dana Sosial

Supadno

6

Seksi Dana Kematian

Aris Mardani

7

Seksi Pembangunan Fisik

Pujo Sejati

Prayitno

Gondo Suwatno

Tukino

 

3. Dusun Bulu & Dusun Ngentak

RT Ngentak

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Bagyo

2

Wakil Ketua

Sukino

3

Sekretaris

Paryanto

3

Bendahara

Ashrori

 

RT Bulu

 

6. Dusun Talun

RT 001

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Paidi

2

Wakil Ketua

Sutardi

3

Sekretaris

Tumino

Daryanto

4

Bendahara

Sawidi

Wiyono

5

Seksi Pembangunan

Jumadi

Pakino

Tarmo

Sunardi

Yudi

6

Seksi Umum

Sukadi

Samiyono

Sumarno

Sutris

7

Seksi Pemuda

Sunar

Panji

Anjar R.

M. Zaki

8

Seksi Keamanan

Tukino

Slamet

 

RT 002

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

Paino

2

Wakil Ketua

Asih Purwanto

3

Sekretaris

Suroso

4

Bendahara

Gunanto

5

Seksi Linmas

Gatot

Rohmat Wardoyo